Penyanyi Zinidin Zidan kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan tentang video memparodikan penyanyi ataupun somasi, melainkan terkait Zidan yang dikabarkan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Dalam Instagram Story di akun @risol_97 , ia membagikan video singkat dengan sound pelengkap berjudul Andai Ku Tahu yang dinyanyikan oleh Ungu.
"Zidan mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol pada pukul 00.40 dini hari dan mengakibatkan meninggal dunia." "Semoga tenang di alam Allah," tulis keterangan dalam Story . Story tersebut juga menandai akun @zinidinzidan_real .
Zidan pun kemudian memposting ulang Story tersebut. "Parah sih ini (emoji berlinang air mata)," tulis Zidan. Tak tinggal diam, manajer pribadi Zidan, Liong memberikan klarifikasi melalui Instagram Story di akun @aliong_16 .
"Assalamualaikum wr wb, mohon maaf lahir batin untuk semuanya." "Saya Liong, manajer pribadi Zidan, mau klarifikasi video yang beredar kecelakaan tol." "Jadi, saya sama Zidan alhamdulillah sampai dengan selamat di Kota Palu, Sulawesi Tengah," terang Liong.
Lion menegaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan berita bohong atau hoax . Pihak Zidan pun tak ingin tinggal diam dengan beredarnya kabar fitnah tersebut. "Jadi, video yang beredar itu adalah hoax dan kita nggak bakalan tinggal diem juga untuk fitnah fitnah seperti itu," tuturnya.
Kendati demikian, Liong mendoakan pihak pihak tak bertanggung jawab yang telah menyebarkan fitnah tersebut. Ia mewakili Zidan juga meminta maaf. "Semoga yang menyebarkan video video fitnah tentang kita selalu diberi rezeki, kemudahan semua urusannya, dimaafkan dosa dosanya sama Allah SWT."
"Untuk semuanya, mohon maaf lahir batin, mohon maaf semuanya kalau kita ada salah atau gimana pun sama kalian," lanjutnya. Liong tak mengerti dengan maksud pihak tak bertanggung jawab itu yang telah menyebarkan fitnah. "Tolong lah, ngapain kita untuk mau nyebar video video berita seperti ini?"
"Apa sih yang kita dapetin? Ya semoga kalian semua dalam lindungan Allah." "Semoga kalian semua diberi kesehatan, amin," tutup Liong. Dalam Instagram Story Liong lainnya, ia menuliskan sebuah hukuman bagi pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Seseorang dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian," tulis Liong. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.