Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan kuasa hukum sekaligus terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal mekanisme sidang offline. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah dan meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa hingga terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri. "Jadi ada titik temu, jadi pada sidnag berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan (agendanya) untuk pembacaan surat dakwaan sekalian," kata ketua hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).
Atas hal itu majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Kamis (24/3/2022) pekan depan. Sebab pada sidang tadi, terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte masih berada di Lapas Cipinang. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam ruang sidang pada agenda tersebut.
"Jadi demikian untuk hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita tentukan pada hari Kamis tanggal 24 maret 2022," ucap Hakim Djuyamto seraya menutup persidangan. Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece akhirnya hadir dalam persidangan. Namun dia keberatan karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis (17/3/2022).
Atas hal itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir secara langsung dalam persidangan. Permintaan itu disampaikan Napoleon agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman. Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.
"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang. Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan. "Menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, hakim ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), sebab permintaan serupa juga dilayangkan oleh tim kuasa hukum Napoleon. Hal itu penting dipertimbangkan karena kata hakim Djuyamto, perlu adanya kesepakatan dari seluruh perangkat persidangan terkait mekanisme persidangan. "Bagaimana PU? Jadi saya kira kita yang penting nomor 1 adalah sidang berlangsung dengan lancar, itu esensi dari persidangan ini," kata Hakim Djuyamto.
"Selanjutnya terkait dengan kedepannya karena kami sangat menghormati di luar sidang ini apapaun penetapan atau yang majelis hakim buat kami menghormati," ucap Jaksa.