Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan (amendemen).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan (amendemen).