Pria di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Tetangganya yang Masih Anak-anak

AA, seorang pria 44 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih anak anak. Korban merupakan bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pencabulan anak di bawah umur pada Senin (30/5/2022).

Terungkap bahwa pelaku telah mencabuli hingga korban mengalami rasa sakit atau pendarahan di bagian vitalnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, bocah itu menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Akibatnya, korban mengalami trauma ketakutan tiap kali melihat seorang laki laki. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh tetangga korban yang berusia 42 tahun, yaitu AA.

"Pencabulan ini dialami oleh korban berinisial N yang baru berusia 4 tahun. Korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki laki," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022). Siswo mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh warga pada Jumat (22/4/2022). Warga tersebut kemudian melaporkannya ke aparat setempat.

Menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan.

"Jadi pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban sedang bermain di rumah pelaku," jelas Siswo.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *