Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Terpapar Covid-19 Tetap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Tapi . . .

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang terpapar Covid 19 tetap akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Pemberangkatan jemaah yang terpapar Covid 19 tersebut bakal dimutasikan bersama dengan kloter lain jika dirinya telah dinyatakan negatif. Ahmad mengungkapkan para jemaah tersebut bakal dikembalikan ke kloter asalnya jika telah sampai di Tanah Suci.

Sehingga para jemaah bisa melanjutkan rangkaian ibadah haji bersama dengan kloter asalnya. "Setelah sampai di Tanah Suci akan diikutkan kembali ke kloternya. Istilahnya mutasi," ucap Ahmad. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr Budi Sylvana mengungkapkan sebanyak 22 jemaah haji terkonfirmasi positif Covid 19. Para jemaah tersebut diketahui terjangkit Covid 19 saat masih berada di Indonesia.

"Tercatat ada 22 orang jamaah yang keberangkatannya harus ditunda karena PCR nya positif," ujar Budi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (7/6/2022) lalu. Jemaah yang positif Covid 19 tersebut, kata Budi, berasal dari Jakarta, Surabaya dan Solo. Jemaah yang berasal dari Jakarta menjalani isolasi mandiri. "Yang di Solo dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid 19 (RSDC). Mereka tak bergejala. Mereka yang PCR positif tidak masuk asrama," ucap Budi.

Budi mengatakan para jemaah tersebut diketahui positif Covid 19 setelah menjalani pemeriksaan PCR sebelum masuk asrama haji. Akhirnya para jemaah haji tersebut harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebelum dinyatakan negatif. Sebanyak 13 jemaah yang telah dinyatakan negatif merupakan jemaah yang berasal dari Surabaya.

"Namun Alhamdulillah dari 22 jemaah tersebut 13 sudah diberangkatkan. Sehingga tinggal 9 jemaah yang masih harus ditunda keberangkatannya," ungkap Budi. Proses pemeriksaan jemaah haji yang positif Covid 19 akan diperiksa secara berkala selama lima hari. Wajib Dipakai

Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara negara lain. "Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang," ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

"Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas," tambah Fauzin. Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keetrangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan.

Misal, JKS 1443H, artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H. Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.

Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan. Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.

"Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain lain," kata Fauzin. Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri. "Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko.

Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E Hajj negara pemberangkatan. "Tapi mendaftar sendiri melalui E Hajj dari negara tersebut," tutur Eko. Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.

WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia. "Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *